CISEENG - Unit Reskrim Polsek Parung, mengamankan RN
(21) warga RT 01/01, Desa Warujaya, Kecamatan Parung yang merupakan
pelaku pencurian di konter handphone milik Yusron (38) warga RT 01/01,
Desa Ciseeng, kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Parung, AKP Nelson Siregar mengatakan, pelaku
diringkus warga saat tertangkap basah membawa handphone milik korban.
“Pelaku dikeroyok warga hingga babak belur, kemudian diarak dan disidang
di kantor desa lalu dibawa ke Mapolsek Parung,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku sempat dihajar hingga babak belur karena sedang dalam kondisi mabuk miras.
Dengan penangkapan RN, berarti polisi telah mengamankan dua pelaku
spesialis pencurian malam hari. Dua pelaku yang berhasil diamankan di
antaranya RH (19), warga RT 03/03, Kampung Tegalmangga, Desa Cipinang,
Kecamatan Rumpin dan HT (19) warga RT 03/03, Kampung Tegalmangga, Desa
Cipinang, Kecamatan Rumpin.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan
ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara,” tegasnya.(yus)(radarbogor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar